Beranda » Tupoksi

Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jayapura berdasarkan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 18 Tahun 2017 adalah sebagai berikut :

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perkebunan, Peternakan, Kesehatan Hewan & Kesmavet dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui peningkatan kualitas  perkebunan dan peternakan dengan menghormati kearifan yang ada guna mendukung terwujudnya masyarakat yang berjati diri, harmonis, demokratis dan damai, sejahtera, partisipatif, terbuka, akuntabel menuju Jayapura Baru.

Tupoksi | Dinas Perkebunan dan Peternakan

+ SIDEBAR

Ada Pertanyaan? Silahkan hubungi customer service kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai layanan kami.