[vc_row][vc_column][vc_column_text]Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Jayapura berdasarkan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 18 Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perkebunan, Peternakan, Kesehatan Hewan & Kesmavet
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]